Evaluasi APBDes 2025 : Wujud Transparansi dan Efektivitas Pembangunan Desa
Pada Rabu, 12 November 2025, Pemerintah Desa Long Gafid yang diwakili oleh Kepala Desa, sekretaris, Bendahara, dan Kaur Perencanaan menghadiri kegiatan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor Bupati Malinau.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen keuangan tahunan desa yang memuat seluruh rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan desa dan menjadi wujud nyata pelaksanaan otonomi desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Kegiatan evaluasi APBDes ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah desa dapat menilai sejauh mana program dan kegiatan yang direncanakan telah terlaksana sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, evaluasi juga menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan perencanaan anggaran tahun berikutnya, agar penggunaan dana desa semakin tepat sasaran dan efisien. Proses ini memastikan bahwa setiap rupiah dana desa dikelola secara bertanggung jawab dan berorientasi pada hasil pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Evaluasi APBDes 2025 bukan hanya kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata transparansi dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap masyarakat. Melalui tata kelola yang baik, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Penulis : Cici Kirani